Selasa, 25 September 2012

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya



Minggu, 13 September 2020

                                                                               




  

POKOK-POKOK PIKIRAN PENDIRIAN
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM "SOLO RAYA"
(Indonesian Legal Aid Foundation)
KEP MENKUMHAM NO AHU-000548.AH.01.12 TAHUN 2020
Pada hari Jum'at tanggal dua puluh satu bulan september tahun dua ribu delapan belas kami:
1. I GEDE S PUTRA, S.H.
2. TUR MURNININGSIH, S.H.MH
3. I MADE RIDHO RAMADHAN
bersama-sama telah bermusyawarah, bersetujuan dan bermufakat mendirikan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya (Indonsian Legal Aid Foundation) dan selanjutnya memutuskan:
1 .Menetapkan: Membentuk dan atau mendirikan Organisasi Kemasyarakatan yang   bergerak dibidang hukum dan Hak Asasi Manusia, bernama Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya  selanjutnya disingkat LBH-SR, berbentuk perkumpulan,ber Badan Hukum,  bersifat independen tidak mencari keuntungan dan berbasis keanggotaan.
2. Menetapkan: Mukadimah Anggaran Dasar Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya  sebagai berikut: “Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi pondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan, serta Negara bertanggung jawab menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.


Bahwa bantuan hukum adalah hak setiap Warga Negara termasuk orang atau kelompok orang tidak mampu yang pada kenyataanya mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan mereka mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
Bahwa keterpanggilan jiwa luhur para relawan hukum dan atau para pekerja bantuan hukum, memandang perlu adanya wadah yang independent, bebas, tidak berafiliasi kepada partai politik kecuali untuk dan atas nama kepentingan hukum, dan keadilan yang bermartabat, untuk memberikan jasa hukum secara profesional kepada setiap Warga Negara, antara lain terutama bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang tidak mampu, maka Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita dan tujuan bersama tersebut, dengan ini Pendiri mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya yang kemudian disingkat LBH-SR.
3. Menetapkan: Untuk pertama kali dibentuk Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya, yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo dan selama Lembaga Bantuan Hukum di tiap ibu kota Kabupaten atau Kota belum terbentuk maka Lembaga Bantuan Hukum Solo raya menjalankan  tugas pokok dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum diwilayah Kabupaten atau Kota lainnya di Negara Republik Indonesia, berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Solo raya.








Sentra Niaga Solo Baru - Pusat Fashion Solo Raya: SenNia Phone ...



PELAYANAN HUKUM DILAKSANAKAN DI :
 KANTOR  Sekretariat Pusat : Sentra Niaga -Kawasan Terpadu The Park Mall Solo Baru.B 12A Jl. Ir. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57552
HUBUNGI : 081802518894 / 081393377309





Kantor Cabang Perwakilan  :
 Jl. A. Yani No.341, Banaran, Pabelan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57169






HARI MINGGU/ RAYA : LIBUR


 KECUALI  ADA  PERJANJIAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar