LIPUTAN MEDIA

 

LIPUTAN MEDIA

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Beredar Iklan Wanita Rela Digilir Demi Lunasi Utang Fintech Ilegal ...


Viral Dengan Poster Rela Disetebuhi Demi Sejumlah Uang, Pengacara ...



YI, Korban Pinjaman Online di Solo Tiap Jam Diteror Dengan Nomor Berbeda

YI, Korban Pinjaman Online di Solo Tiap Jam Diteror Dengan Nomor Berbeda

SuaraJawaTengah.id - Korban financial technology (Fintech) illegal, YI (51) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah pada Senin (29/7/2019). Korban tiba di Mapolresta didampingi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya.
YI tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 12.40 WIB. Selanjutnya, YI masuk ke ruang penyimpanan untuk menjalani pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra menjelaskan, untuk BAP kali ini baru satu korban saja.
"Karena yang memenuhi untuk melakukan BAP baru YI ini. Kalau yang dua AZ dan SM belum bisa, masih menunggu pemanggilan," jelas Putra kepada Suara.com saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (29/7/2019).
Beberapa yang menjadi fokus pemeriksaan, kata Putra, yakni mengumpulkan nomor dari pinjaman online yang digunakan untuk meneror para korbannya. Awalnya, jumlah nomor yang digunakan mencapai 30 nomor dan dipilah tinggal 10 nomor.
"Nomor ini yang intinya melakukan teror kepada korban. Seperti mencemarkan, pelecehan, ujaran yang tidak berperikemanusiaan," katanya.
Seperti, lanjutnya, menyebutkan korban seperti hewan, disuruh menjual ginjal, alat tubuh. Semua nomor itu ditelaah oleh penyidik. Karena yang meneror tersebut sering berganti nomor.
SuaraJawaTengah.id - Korban financial technology (Fintech) illegal, YI (51) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah pada Senin (29/7/2019). Korban tiba di Mapolresta didampingi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya.
YI tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 12.40 WIB. Selanjutnya, YI masuk ke ruang penyimpanan untuk menjalani pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra menjelaskan, untuk BAP kali ini baru satu korban saja.
"Karena yang memenuhi untuk melakukan BAP baru YI ini. Kalau yang dua AZ dan SM belum bisa, masih menunggu pemanggilan," jelas Putra kepada Suara.com saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (29/7/2019).
Beberapa yang menjadi fokus pemeriksaan, kata Putra, yakni mengumpulkan nomor dari pinjaman online yang digunakan untuk meneror para korbannya. Awalnya, jumlah nomor yang digunakan mencapai 30 nomor dan dipilah tinggal 10 nomor.
"Nomor ini yang intinya melakukan teror kepada korban. Seperti mencemarkan, pelecehan, ujaran yang tidak berperikemanusiaan," katanya.
Seperti, lanjutnya, menyebutkan korban seperti hewan, disuruh menjual ginjal, alat tubuh. Semua nomor itu ditelaah oleh penyidik. Karena yang meneror tersebut sering berganti nomor.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wanita Ini Polisikan Fintech Incash Gara-gara Iklan Siap Digilir

Wanita Ini Polisikan Fintech Incash Gara-gara Iklan Siap Digilir


SuaraJawaTengah.id - YI (51), warga Solo melaporkan salah satu fintech atau pinjaman berbasis online Incash ke Mapolresta Solo, Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, Incash sudah membuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik YI yakni dengan membuat iklan siap digilir.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, I Gede Sukadenawa Putra menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan Incash adalah berita tidak benar hoax. Dan hal tersebut mencemarkan nama baik korban.
"Berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Karena ada tendensi yang mencemarkan nama baik," terangnya kepada Suara.com saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019).
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra bersama YI saat jumpa pers. (Suara.com/Ari)
Gede melanjutkan, ini merupakan pelecehan terhadap kehormatan wanita dan juga pelanggaran hak asasi manusia. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil sikap tegas untuk melaporkan Incash kepada pihak kepolisian.
"Kami juga tembuskan ke Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM dan YLKI. Ini untuk memastikan bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar. Tidak pernah klien kami menawarkan diri, dan ini kami bantah," tegasnya.
Berita tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari fintech yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada korban. Gede berharap, para fintech ini bisa ditindak tegas oleh pihak yang berwenang. Sehingga, tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami oleh kliennya.
"Klien saya ini tidak hanya beritakan seperti itu, tapi juga diteror dengan menghubungi nomor kontak yang ada di phonebook klien kami. Sangat tidak berperikemanusiaan," ucapnya.
Sementaranya itu, YI menyampaikan, teror itu dialaminya setelah dirinya dua hari terlambat membayar angsuran. "Sekitar 10 hari yang lalu saya pinjam online. Pinjam Rp 1 juta dapatnya Rp 680 dengan tempo tujuh hari. Dan saya terlambat dua hari. Saya sudah ditelepon, saya minta kesempatan untuk mencari uang," katanya.
Tetapi, YI menambahkan, tiba-tiba dirinya mendapatkan teror. Seluruh nomor kontak yang dimilikinya dihubungi dan diberitahu terkait tunggakan angsuran.
"Juga dibuat grup WA. Saya cuma minta waktu saja agar bisa membayarnya, tapi langsung diteror," ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengaku polisi telah menerima soal laporan tersebut. "Benar ada laporan itu, dan kami akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perwakilan LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra (kanan), Made Ridha (kiri) mendampingi YI di Mapolresta Solo, Senin, 29 Juli 2019. Medcom.id/ Pythag Kurniati.

14 Korban Fintech Nakal Mengadu ke LBH Solo Raya

Nasional  ojk  fintech
Dua Lagi Wanita Korban Iklan Fintech Siap Digilir Untuk Bayar ...



Pythag Kurniati • 29 Juli 2019 19:26








Solo: Sebanyak 14 orang korban teror financial technology (fintech) nakal mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya. Mereka mengaku mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari beberapa kali penagihan 

yang dilakukan.

YI, salah seorang korban, merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Solo.

"Ada 14 orang yang sudah mengadu, namun baru tiga orang yang sudah sampai laporan ke kepolisian," kata Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra di Solo, Senin, 29 Juli 2019.

Selain YI, korban lain juga diteror melalui SMS dan telepon karena terlambat membayar utang. "Korban dimaki-maki dan sampai disuruh menjual organ tubuh," jelas Gede.

Hari ini Gede bersama YI mendatangi Polresta Solo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami membawa bukti-bukti berupa screenshot percakapan, poster pelecehan dan rekaman telepon," tegas Gede.

Anggota LBH Solo Raya lainnya, Made Ridha, menyebut tiga korban yang sudah melapor ke kepolisian ialah YI, SM dan AZ. Mereka juga mengeluhkan besarnya denda pinjaman yang tidak wajar.

"Seperti SM yang pinjam Rp5 juta dari beberapa fintech. Karena telat dua bulan saja, besarnya utang jadi Rp75 juta," beber Made.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengatakan telah menerima laporan korban. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. "Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Fadli.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tribun Solo

LBH Soloraya Beri Pendampingan Psikologis pada Yi Wanita Solo yang Terjerat Utang Online
LBH Soloraya Beri Pendampingan Psikologis pada Yi Wanita Solo yang Terjerat Utang Online

"Banyak dari korban Fintech Lending yang psikologisnya tertekan oleh perlakuan pelaku tersebut," kata Made Ridha dihubungi TribunSolo.com.
Dalam program pendampingan psikologis yang dilakukan LBH Solo Raya tidak semua korban mengikuti.
Hanya beberapa korban saja yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Tidak semua karena ada yang sedang memiliki keperluan sendiri, ini yang memang sangat membutuhkan saja," papar Made Ridha, Selasa (30/7/2019).
Kebanyakan korban Fintech Lending ini mendapatkan tekanan yang besar dari pelaku pemberi hutang.
"Mereka ditelp, bahkan Yi sendiri sampai saat ini terus diteror oleh Fintech Lending ilegal tersebut," kata Made Ridha.
Pendampingan psikologis ini dilakukan Made Ridha di Kantor mereka di kawasan Centra Niaga Solo Baru.

"Ini bentuk upaya dari kami untuk mengurangi beban mereka, kami bantu mereka juga secara psikologis dan hukum," kata Made Ridha.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, YI (51) yang terjerat utang di perusahaan Fintech ini, hari ini, Senin (29/7/2019) diperiksa oleh Polresta Surakarta.
Sebelumnya Kisah YI menjadi viral, ketika muncul di iklan dengan caption siap digilir untuk melunasi utangnya oleh pinjaman berbasis online tersebut.
Iklan tersebut ternyata dibuat oleh oknum tertentu, dengan tujuan meneror YI yang tidak membayar utangnya.
Sementara itu YI datang didampingi Pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa.
Saat datang YI kemudian memasuki ruang penyidik.

Pengacara YI Sukadewa mengatakan, benar cliennya diperiksa hari ini di Polresta Solo untuk dibuatkan Berita acara pemeriksaan (BAP).
"Benar diperiksa dan dibuatkan BAP oleh petugas," papar Sukadewa pada wartawan, Senin (29/7/2019).
Masih ada hal yang harus mereka lengkapi seperti laporan screen shoot, dua orang saksi dan lain sebagainya.
Pada pemeriksaan ini juga diketahui ada pemetaan nomor yang menteror YI.

"YI ini diteror nomor berbeda - beda setiap hari untuk menagih hutangnya dengan nada ancaman, menjurus, pelecehan, dan lain sebagainya," papar Sukadewa.
Nanti dari nomor yang meneror Yi akan dipersempit jumlahnya dari 30 ke 20 kemudian menjadi 10.
Setelah pemeriksaan ini akan menyusul dua orang pada kasus yang sama yang akan diperiksa oleh petugas kepolisian.
"YI itu meminjam di lima Fintech Lending tapi yang meneror nomornya lebih dari 30," kata Sukadewa.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Korban teknologi finansial pinjaman online diterapi

Korban teknologi finansial pinjaman online diterapi
Sejumlah korban layanan fintech pinjaman online saat mengikuti terapi penyembuhan diri di Kantor LBH)Solo Raya, di Kompleks Cetra Niaga Solo Baru, Sukoharjo, Selasa. (Dokumen LBH Solo Raya)

Pinjam Via "Online" Rp5 Juta, Utang Melambung Jadi Rp70 Juta ...


Sukoharjo (ANTARA) - Korban layanan teknologi finansial pinjaman online menjalani terapi penyembuhan diri di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, di Kompleks Cetra Niaga Solo Baru, Sukoharjo.

"Terapi itu diikuti empat orang korban teknologi finansial dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka," kata pengacara LBH Solo Raya Made Ramadhan, di Sukoharjo, Selasa.

Menurut dia, dari 14 orang yang melaporkan menjadi korban fintech ke LBH, empat orang yang bersedia mengikuti terapi agar tidak mengalami trauma.

Menyinggung soal hasil pemeriksaan YN (51), warga Solo oleh tim penyidik Polresta Surakarta, Senin (29/7), kata dia, sudah berjalan lancar. Berita acara pemeriksaan terhadap YN, dilakukan selama empat jam. "Pertanyaan dari penyidik kepada YN, tentang detik kejadian, seperti dugaan pencemaran nama baik dan lainnya," katanya.

Selain itu, pihaknya hingga sekarang masih menunggu panggilan Polresta Surakarta kembali untuk berita acara pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mulai memeriksa YN (51), warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online di kantor polisi itu, Senin (29/7).

YN korban pinjaman online yang beritanya sudah menjadi viral di media sosial tersebut dalam pemeriksaan didampingi dua pengacaranya dari LBH Solo Raya, Gede Putra dan Ramadhan.

Menurut Putra, kasus YN korban Fintech masih diperiksa tim penyidik Unit 2 Satuan Rekrim Polresta Surakarta, karena dianggap sudah memenuhi KUHP.

Tim penyidik selain memeriksa YN, juga menyerahkan sejumlah barang bukti antara lain berupa screen shoot video dari handphone-nya, rekaman suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban, nomor-nomor telepon yang menghubungi YN ada lebih 30 nomor.

Menurut dia, nomor-nomor telepon itu, baru dipilah-pilah untuk dirampingkan hingga 10 nomor saja. Nomor-nomor telepon yang dipilih melakukan pencemaran nama baik, menjurus kepada pelecehan terhadap korban, ujaran tidak berperikemanusiaan menyebutkan nama hewan, dan sebagainya," kata Putra.



Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019
PENGGREBEKAN KANTOR PINJAMAN ONLINE ILEGAL
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Delapan Tahun Jadi Budak Seks Dan Diperas, Warga Sragen Mencari Keadilan

HUKRIM  MINGGU, 23 FEBRUARI 2020 , 19:57:00 WIB | LAPORAN: ALMIRA NINDYA
Delapan Tahun Jadi Budak Seks Dan Diperas, Warga Sragen Mencari Keadilan
Sukadewa, penasehat hukum DSH dari LBH Soloraya.
RMOLJateng. Selama delapan tahun seorang wanita berinisial DSH (29) warga Sragen mengaku menjadi budak seks dan korban pemerasan. Baru setelah menikah, DSH mendapat kekuatan untuk berani menolak dan melaporkan apa yang dialaminya pada aparat kepolisian.

DSH mengadukan kasusnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya di Kompleks Sentra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, untuk meminta bantuan hukum.

"DSH datang bersama suaminya meminta bantuan hukum pada kami, kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Sragen dan Polres Sukoharjo," kata Sukadewa SH, kuasa hukum DSH dari LBH Solo Raya, Minggu (23/2/2020).

Dijelaskan Sukadewa, kasus tersebut bermula tahun 2010 lalu, saat DSH menempuh perkuliahan di salah satu universitas tinggi di daerah Jombang Jawa Timur.

Karena orang tua korban (DSH) sibuk, maka minta tolong pada SWT (60), tetangganya, untuk mengantar korban ke sebuah sekolah agama di Jombang. Ternyata kepercayaan ayah korban disalahgunakan pelaku SWT.

"SWT mengantar DSH setiap kali pulang atau pergi ke Jombang. Karena kedekatan tersebut, muncul niat buruk SWT pada DSH. Dengan dalih ruwatan atau rukyah, DSH dibawa ke sebuah penginapan dan terjadilah pemaksaan persetubuhan tersebut," kata Sukadana.

Sekira selama delapan tahun, DSH menjadi budak nafsu SWT. Bahkan saat persetubuhan berlangsung, pelaku juga mengambil gambar pada semua bagian tubuh korban. Yang kemudian dijadikan senjata pelaku untuk memeras korban.

"Dengan diancam akan menyebarkan foto telanjangnya, pelaku minta uang pada korban. Setiap minta transfer Rp 500 ribu sampai satu juta, hingga ditotal sekitar Rp 32 juta," Imbuhnya.

DSH mulai berani melawan keinginan SWT, setelah berkenalan dengan lelaki yang kemudian menikahinya. Ia tidak lagi mentransfer uang yang diminta SWT.

"DSH ikut suaminya menetap di Sukoharjo. Namun mereka masih pindah pindah kontrakan karena takut, mereka masih diancam pelaku. Sampai akhirnya melaporkan pada kami dan kami bantu melapor ke Polres Sukoharjo untuk kasus pengancaman dengan UU ITE dan untuk laporan di Polres Sragen juga pengancaman," imbuhnya.

Ironisnya diduga tidak hanya pada DSH, SWT melakukan pengancaman berbuat asusila atau zina, tapi juga dengan ibu DSH.

Disebutkan SWT yang juga tokoh perguruan silat tersebut merupakan orang kepercayaan dan pembimbing spiritual ayah DSH, jadi DSH takut karena ayahnya lebih percaya pada SWT. Apalagi mereka bertetangga yang rumahnya hanya berjarak dua rumah saja.

"Kasus ini masih ditangani Polres Sukoharjo dan Polres Sragen, keduanya sudah merespon dengan baik dengan melakukan pemanggilan terhadap SWT tetapi sampai saat ini SWT masih buron," tandasnya. [jie]


Digagahi Dan Diperas Selama Dua Tahun,Seorang Wanita Minta Bantuan Hukum,Kini Pelaku Diburu Polisi

 0 126
SUKOHARJO,CAKRAWALA.CO,-Mengaku menjadi korban pemerasan, dan pelampiasan nafsu bejat seorang lelaki tua berinisial SWT (60) yang tak lain masih tetangganya sendiri,selama dua tahun.Seorang wanita berinisial DSH (29) warga Sragen,Jawa Tengah.mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya di Kompleks Sentra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo untuk meminta bantuan hukum.

Menurut keterangan dari Gede Suadenawa Putra,selaku kuasa hukum wanita korban perzinahan dan pemerasan berinisial DSH”,kasus ini bermula pada tahun 2010. Dimana saat itu korban sedang menempuh perkuliahan di salah satu universitas tinggi di daerah Jombang Jawa Timur.
Dengan diantar Tersangka,SWT (60)atas permintaan ibu kandungnya.yang merupakan Pembina sebuah perguruan bela diri,yang juga guru spiritual ibi kandung korban.awalnya tida ada masalah,namunn lama kelamaan,secara psikologis korban di ruwat atau di rukiyah, ternyata di rukiyahnya itu bukan di suatu tempat yang Kramat tapi di penginapan dan disitu tersangka menyetubuhi korban selama dua tahun,” terangnya Sabtu (22/2/2020).

Bahkan selama dua tahun itu dimana saat persetubuhan berlangsung, tersangka mengambil gambar dan video di semua bagian tubuh korban. Sehingga dengan senjata foto tersebut,tersangka melakukan pemerasan terhadap korban hingga mencapai Rp 30 juta selama 2018 hingga 2019.
“Kalau tidak mentransfer uang,foto-foto korban akan disebar ke keluarga korban melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Menurut Sukadewa, modus yang digunakan pelaku agar bisa menggagahi korban adalah membersihkan korban dari aura negatif. Kepada korban, pelaku mengatakan ingin meruwat atau melakukan ritual rukiyah kepada korban.
“Korban mengaku saat itu dirinya dibuat antara sadar dan tidak. Seperti kena guna – guna. Semua permintaan pelaku dituruti oleh korban,”terangnya.
Tak tahan lantaran kerap diperas,korban dan keluarganya. pun akhirnya memilih melaporkan SWT kepada polisi melalui kuasa hukumnya.




-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------





Cerita Wanita di Solo yang Gagal Menikah, Sudah Menunggu di KUA tapi Mempelai Pria Tak Datang

TribunSolo.com/Agil Tri
Kuasa hukum DKN, I Made Ridho Ramadhan mengawali perbincangan dengan TribunSolo.com di kantor LBH Solo Raya di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/6/2020). 



Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Cerita Wanita di Solo yang Gagal Menikah, Sudah Menunggu di KUA tapi Mempelai Pria Tak Datang, https://wow.tribunnews.com/2020/06/11/cerita-wanita-di-solo-yang-gagal-menikah-sudah-menunggu-di-kua-tapi-mempelai-pria-tak-datang.

Editor: Rekarinta Vintoko


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akhir Perjalanan Pelaku Pemerasan Ibu & Anak, Tertangkap di Ngawi, Meski Sempat Buron 6 Bulan

(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah buron 6 bulan, kakek yang mengaku guru spiritual asal Sragen SWT (60) akhirnya berhasil ditangkap jajaran kepolisian. 
SWT sendiri merupakan pelaku pemerkosaan dan pemerasan dengan korban yang masih tetangganya sendiri berinisial DFA (29).
Kuasa hukum DFA dari LBH Solo Raya, Sukadewa mengungkapkan DFA baru berani melaporkan kejadian pemerasan dan pemerkosaan yang membelitnya setelah satu tahun berlalu.
Adapun korban telah mengalami kerugian mencapai Rp 27 juta.  
"Pada tanggal 30 Oktober 2019, korban memberikan surat kuasa kepada kami, lalu pada tanggal 2 November kita resume, kemudian pada tanggal 25 Desember 2019, pihak kepolisian dari Polres Sukoharjo memberikan SPDP kepada kami," kata Sukadewa, Selasa (7/7/2020). 
"Yang kita laporkan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui ITE, jadi pasal yang kita laporkan adalah pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 huruf b UURI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya. 
SWT sendiri pernah menyetubuhi korban dan sempat mendokumentasikan tubuh korban. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar