YI, Korban Pinjaman Online di Solo Tiap Jam Diteror Dengan Nomor Berbeda
SuaraJawaTengah.id - Korban financial technology (Fintech) illegal, YI (51) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah pada Senin (29/7/2019). Korban tiba di Mapolresta didampingi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya.
YI tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 12.40 WIB. Selanjutnya, YI masuk ke ruang penyimpanan untuk menjalani pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra menjelaskan, untuk BAP kali ini baru satu korban saja.
"Karena yang memenuhi untuk melakukan BAP baru YI ini. Kalau yang dua AZ dan SM belum bisa, masih menunggu pemanggilan," jelas Putra kepada Suara.com saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (29/7/2019).
Beberapa yang menjadi fokus pemeriksaan, kata Putra, yakni mengumpulkan nomor dari pinjaman online yang digunakan untuk meneror para korbannya. Awalnya, jumlah nomor yang digunakan mencapai 30 nomor dan dipilah tinggal 10 nomor.
"Nomor ini yang intinya melakukan teror kepada korban. Seperti mencemarkan, pelecehan, ujaran yang tidak berperikemanusiaan," katanya.
Seperti, lanjutnya, menyebutkan korban seperti hewan, disuruh menjual ginjal, alat tubuh. Semua nomor itu ditelaah oleh penyidik. Karena yang meneror tersebut sering berganti nomor.
SuaraJawaTengah.id - Korban financial technology (Fintech) illegal, YI (51) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah pada Senin (29/7/2019). Korban tiba di Mapolresta didampingi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya.
YI tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 12.40 WIB. Selanjutnya, YI masuk ke ruang penyimpanan untuk menjalani pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra menjelaskan, untuk BAP kali ini baru satu korban saja.
"Karena yang memenuhi untuk melakukan BAP baru YI ini. Kalau yang dua AZ dan SM belum bisa, masih menunggu pemanggilan," jelas Putra kepada Suara.com saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (29/7/2019).
Beberapa yang menjadi fokus pemeriksaan, kata Putra, yakni mengumpulkan nomor dari pinjaman online yang digunakan untuk meneror para korbannya. Awalnya, jumlah nomor yang digunakan mencapai 30 nomor dan dipilah tinggal 10 nomor.
"Nomor ini yang intinya melakukan teror kepada korban. Seperti mencemarkan, pelecehan, ujaran yang tidak berperikemanusiaan," katanya.
Seperti, lanjutnya, menyebutkan korban seperti hewan, disuruh menjual ginjal, alat tubuh. Semua nomor itu ditelaah oleh penyidik. Karena yang meneror tersebut sering berganti nomor.
Wanita Ini Polisikan Fintech Incash Gara-gara Iklan Siap Digilir
SuaraJawaTengah.id - YI (51), warga Solo melaporkan salah satu fintech atau pinjaman berbasis online Incash ke Mapolresta Solo, Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, Incash sudah membuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik YI yakni dengan membuat iklan siap digilir.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, I Gede Sukadenawa Putra menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan Incash adalah berita tidak benar hoax. Dan hal tersebut mencemarkan nama baik korban.
"Berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Karena ada tendensi yang mencemarkan nama baik," terangnya kepada Suara.com saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019).
Gede melanjutkan, ini merupakan pelecehan terhadap kehormatan wanita dan juga pelanggaran hak asasi manusia. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil sikap tegas untuk melaporkan Incash kepada pihak kepolisian.
"Kami juga tembuskan ke Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM dan YLKI. Ini untuk memastikan bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar. Tidak pernah klien kami menawarkan diri, dan ini kami bantah," tegasnya.
Berita tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari fintech yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada korban. Gede berharap, para fintech ini bisa ditindak tegas oleh pihak yang berwenang. Sehingga, tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami oleh kliennya.
"Klien saya ini tidak hanya beritakan seperti itu, tapi juga diteror dengan menghubungi nomor kontak yang ada di phonebook klien kami. Sangat tidak berperikemanusiaan," ucapnya.
Sementaranya itu, YI menyampaikan, teror itu dialaminya setelah dirinya dua hari terlambat membayar angsuran. "Sekitar 10 hari yang lalu saya pinjam online. Pinjam Rp 1 juta dapatnya Rp 680 dengan tempo tujuh hari. Dan saya terlambat dua hari. Saya sudah ditelepon, saya minta kesempatan untuk mencari uang," katanya.
Tetapi, YI menambahkan, tiba-tiba dirinya mendapatkan teror. Seluruh nomor kontak yang dimilikinya dihubungi dan diberitahu terkait tunggakan angsuran.
"Juga dibuat grup WA. Saya cuma minta waktu saja agar bisa membayarnya, tapi langsung diteror," ucapnya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengaku polisi telah menerima soal laporan tersebut. "Benar ada laporan itu, dan kami akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ucapnya.
Solo: Sebanyak 14 orang korban teror financial technology (fintech) nakal mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya. Mereka mengaku mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari beberapa kali penagihan
yang dilakukan.
YI, salah seorang korban, merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Solo.
"Ada 14 orang yang sudah mengadu, namun baru tiga orang yang sudah sampai laporan ke kepolisian," kata Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra di Solo, Senin, 29 Juli 2019.
Selain YI, korban lain juga diteror melalui SMS dan telepon karena terlambat membayar utang. "Korban dimaki-maki dan sampai disuruh menjual organ tubuh," jelas Gede.
Hari ini Gede bersama YI mendatangi Polresta Solo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami membawa bukti-bukti berupa screenshot percakapan, poster pelecehan dan rekaman telepon," tegas Gede.
Anggota LBH Solo Raya lainnya, Made Ridha, menyebut tiga korban yang sudah melapor ke kepolisian ialah YI, SM dan AZ. Mereka juga mengeluhkan besarnya denda pinjaman yang tidak wajar.
"Seperti SM yang pinjam Rp5 juta dari beberapa fintech. Karena telat dua bulan saja, besarnya utang jadi Rp75 juta," beber Made.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengatakan telah menerima laporan korban. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. "Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Fadli. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LBH Soloraya Beri Pendampingan Psikologis pada Yi Wanita Solo yang Terjerat Utang Online
"Banyak dari korban Fintech Lending yang psikologisnya tertekan oleh perlakuan pelaku tersebut," kata Made Ridha dihubungi TribunSolo.com.
Dalam program pendampingan psikologis yang dilakukan LBH Solo Raya tidak semua korban mengikuti.
Hanya beberapa korban saja yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Tidak semua karena ada yang sedang memiliki keperluan sendiri, ini yang memang sangat membutuhkan saja," papar Made Ridha, Selasa (30/7/2019).
Kebanyakan korban Fintech Lending ini mendapatkan tekanan yang besar dari pelaku pemberi hutang.
"Mereka ditelp, bahkan Yi sendiri sampai saat ini terus diteror oleh Fintech Lending ilegal tersebut," kata Made Ridha.
Pendampingan psikologis ini dilakukan Made Ridha di Kantor mereka di kawasan Centra Niaga Solo Baru.
"Ini bentuk upaya dari kami untuk mengurangi beban mereka, kami bantu mereka juga secara psikologis dan hukum," kata Made Ridha.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, YI (51) yang terjerat utang di perusahaan Fintech ini, hari ini, Senin (29/7/2019) diperiksa oleh Polresta Surakarta.
Sebelumnya Kisah YI menjadi viral, ketika muncul di iklan dengan caption siap digilir untuk melunasi utangnya oleh pinjaman berbasis online tersebut.
Iklan tersebut ternyata dibuat oleh oknum tertentu, dengan tujuan meneror YI yang tidak membayar utangnya.
Sementara itu YI datang didampingi Pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa.
Saat datang YI kemudian memasuki ruang penyidik.
Pengacara YI Sukadewa mengatakan, benar cliennya diperiksa hari ini di Polresta Solo untuk dibuatkan Berita acara pemeriksaan (BAP).
"Benar diperiksa dan dibuatkan BAP oleh petugas," papar Sukadewa pada wartawan, Senin (29/7/2019).
Masih ada hal yang harus mereka lengkapi seperti laporan screen shoot, dua orang saksi dan lain sebagainya.
Pada pemeriksaan ini juga diketahui ada pemetaan nomor yang menteror YI.
"YI ini diteror nomor berbeda - beda setiap hari untuk menagih hutangnya dengan nada ancaman, menjurus, pelecehan, dan lain sebagainya," papar Sukadewa.
Nanti dari nomor yang meneror Yi akan dipersempit jumlahnya dari 30 ke 20 kemudian menjadi 10.
Setelah pemeriksaan ini akan menyusul dua orang pada kasus yang sama yang akan diperiksa oleh petugas kepolisian.
"YI itu meminjam di lima Fintech Lending tapi yang meneror nomornya lebih dari 30," kata Sukadewa.
Korban teknologi finansial pinjaman online diterapi
Selasa, 30 Juli 2019 18:32 WIB
Sejumlah korban layanan fintech pinjaman online saat mengikuti terapi penyembuhan diri di Kantor LBH)Solo Raya, di Kompleks Cetra Niaga Solo Baru, Sukoharjo, Selasa. (Dokumen LBH Solo Raya)
Sukoharjo (ANTARA) - Korban layanan teknologi finansial pinjaman online menjalani terapi penyembuhan diri di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, di Kompleks Cetra Niaga Solo Baru, Sukoharjo.
"Terapi itu diikuti empat orang korban teknologi finansial dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka," kata pengacara LBH Solo Raya Made Ramadhan, di Sukoharjo, Selasa.
Menurut dia, dari 14 orang yang melaporkan menjadi korban fintech ke LBH, empat orang yang bersedia mengikuti terapi agar tidak mengalami trauma.
Menyinggung soal hasil pemeriksaan YN (51), warga Solo oleh tim penyidik Polresta Surakarta, Senin (29/7), kata dia, sudah berjalan lancar. Berita acara pemeriksaan terhadap YN, dilakukan selama empat jam. "Pertanyaan dari penyidik kepada YN, tentang detik kejadian, seperti dugaan pencemaran nama baik dan lainnya," katanya.
Selain itu, pihaknya hingga sekarang masih menunggu panggilan Polresta Surakarta kembali untuk berita acara pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya, Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mulai memeriksa YN (51), warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online di kantor polisi itu, Senin (29/7).
YN korban pinjaman online yang beritanya sudah menjadi viral di media sosial tersebut dalam pemeriksaan didampingi dua pengacaranya dari LBH Solo Raya, Gede Putra dan Ramadhan.
Menurut Putra, kasus YN korban Fintech masih diperiksa tim penyidik Unit 2 Satuan Rekrim Polresta Surakarta, karena dianggap sudah memenuhi KUHP.
Tim penyidik selain memeriksa YN, juga menyerahkan sejumlah barang bukti antara lain berupa screen shoot video dari handphone-nya, rekaman suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban, nomor-nomor telepon yang menghubungi YN ada lebih 30 nomor.
Menurut dia, nomor-nomor telepon itu, baru dipilah-pilah untuk dirampingkan hingga 10 nomor saja. Nomor-nomor telepon yang dipilih melakukan pencemaran nama baik, menjurus kepada pelecehan terhadap korban, ujaran tidak berperikemanusiaan menyebutkan nama hewan, dan sebagainya," kata Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar