LAYANAN KONSULTASI,PENGADUAN & JASA HUKUM
Pengaduan & Konsultasi Langsung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SOLO RAYA ( SURAKARTA ) menerima pengaduan dan konsultasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang miskin, buta hukum dan tertindas.
Waktu Konsultasi
Hari : Senin - Kamis
Pukul : 09.00 - 17.00 WIB
Hari Jumat tidak menerima pengaduan karena digunakan untuk koordinasi internal.
Tata Cara Pengaduan
- Calon Klien datang langsung ke kantor (LBH) SOLO RAYA ( SURAKARTA ) di JL.Ir. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57552 (KAWASAN TERPADU SENTRA NIAGA THE PARK SOLO BARU)
- Membaca dan menyetujui persyaratan calon klien yang ditetapkan oleh (LBH) SOLO RAYA ( SURAKARTA )*
- Calon Klien mendaftarkan diri di bagian resepsionis dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 100.000,-
- Calon Klien antri menunggu panggilan untuk konsultasi dengan Pengacara/Asisten Pengacara
- Calon Klien berkonsultasi
*Baca persyaratan klien
Catatan :
*) Menggunakan Bantuan Hukum Struktural
**) Seluruh tindak lanjut bersifat partisipatoris, klien wajib terlibat dalam tahapan
Waktu pendaftaran klien baru :
Persyaratan Klien
- (LBH) SOLO RAYA ( SURAKARTA ) akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin dan awam hukum;
- Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah klien tidak akan dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum;
- Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan;
- Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus). Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidak benaran pada isian formulir, (LBH) SOLO RAYA ( SURAKARTA ) akan memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
- (LBH) SOLO RAYA ( SURAKARTA ) sama sekali tidak membenarkan pekerja-pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut diatas;
- Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Kecamatan/Dinas Sosial & kartu jaminan sosial
Waktu pendaftaran klien baru :
- SENIN s/d Jumat : Pukul 09.00-17.00 WIB, istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB
- Hari Sabtu & Minggu serta hari-hari libur nasional dan keagamaan, kantor LBH (LBH) SOLO RAYA ( SURAKARTA ) tutup/libur.
JASA HUKUM
A. JASA HUKUM LITIGASI.
1. Jasa hukum litigasi meliputi masalah hukum:
- Pidana.
- Perdata.
- Tata Usaha Negara.
2. Bentuk jasa hukum litigasi dalam perkara pidana:
- membuat surat kuasa;
- melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
- memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan disidang pengadilan;
- melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
- membuat eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum;
- menghadirkan saksi dan/atau ahli;
- melakukan uapaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
- membuat dokumen lain yang diperlukan.
3. Bentuk jasa hukum litigasi dalam perkara perdata:
- membuat surat kuasa;
- gelar perkara dilingkungan Lembaga Bantuan Hukum;
- membuat surat gugatan;
- memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan;
- mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri;
- mendampingi dan mewakili penggugat pada saat mediasi;
- mendampingi dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat pemeriksaan disidang pengadilan;
- menyiapkan dan mengahdirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
- membuat surat replik dan kesimpulan;
- menyiapkan memori banding atau kasasi.
4. Bentuk jasa hukum litigasi dalam perkara Tata Usaha Negara:
- membuat surat kuasa;
- gelar perkara dilingkungan Lembaga Bantuan Hukum;
- memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan
- membuat surat gugatan;
- mendaftarakan gugatan ke pengadilan tata usaha negara;
- mendampingi dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi dan pemeriksaan disidang pengadilan tata usaha negara;
- menyiapkan dan mengahdirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
- membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
- menyiapkan memori banding atau kasasi.
5. Bentuk Layanan jasa hukum litigasi dalam perkara Hak Asasi Manusia akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
B. JASA HUKUM NON LITIGASI
1.Bentuk jasa hukum nonlitigasI
- penyuluhan hukum;
- kosultasi hukum;
- investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik;
- penelitian hukum;
- mediasi;
- negosiasi;
- pemberdayaan masyarakat;
- pendampingan diluar pengadilan dan/atau
- drafting dokumen hukum.
KHUSUS DRAFTING :
- PEMBUATAN SURAT PERMOHOBAN PERUBAHAN NAMA DALAM: AKTA KELAHIRAN, AKTA PERKAWINAN, BUKU NIKAH, DLL DI PENGADILAN.
- PEMBUATAN SURAT GUGATAN: PERCERAIAN, HAK ASUH ANAK, GONO GINI, WARIS, DLL DI PENGADILAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar